POLISI TANGKAP DUA PELAKU PESAN GANJA ONLINE 200 KG

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap DP dan NB pelaku kasus narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sebanyak 14, 5 kilogram pada akhir bulan Juli 2020 di TKP Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang.

“Dilakukan pengembangan selama kurang lebih 1 bulan, setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari daerah Aceh,” terang Nana di Polsek Pakuhaji, Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Menurut Kapolda, ganja telah dikirim tanggal 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman cargo di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan didapatkan informasi bahwa barang tersebut sudah sampai pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 dan akan di ambil pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020.

“Tersangka memesan jasa pengiriman online (Gobox) untuk mengambil paket tersebut di cargo daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah jasa pengiriman online (Gobox) mengambil barang. Petugas melakukan pembuntutan di SPBU Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat, dilakukan penggeledahan terhadap mobil Gobox tersebut dan di temukan barang bukti berupa 6 karung yang berisikan narkotika jenis Ganja sebanyak 200 kilogram,” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara control delivery dan berhasil ditangkap 2 orang tersangka yang memesan mobil Gobox tersebut berinisial DP dan NB di daerah Cikini Jakarta Pusat.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, yang dikirim dari daerah Aceh, yang rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut dikendalikan oleh CK yang masuk daftar pencarian orang yang sampai saat ini, masih dalam pengejaran petugas,” papar Nana.

Dari jumlah total barang bukti yang disita ganja sebanyak 200 kilogram, maka telah menyelamatkan orang sebanyak 1 juta jiwa anak bangsa.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *