HARIANTERBIT.CO – Penyidik Bareskrim dalam waktu dekat akan memeriksa Jaksa Pinangki Sirma Malasari terkait kasus Djoko Tjandra Soegiarto. Pinangki yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dimintai keterangan dugaan suap penghapusan ‘red notice’ narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Rencana awal penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Jaksa Pinangki pada 27 Agustus 2020 lalu, namun dia menolak dengan alasan tertentu. “Mungkin hari Rabu atau Kamis besok,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (1/9/2020).
Sejauh ini Awi mengaku belum tahu, Jaksa Pinangki yang jadi tahanan Kejagung akan diperiksa di mana. “Belum tahu di mana, tergantung penyidiknya,” ujar Brigjen Awi.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda. Pertama kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan kedua kasus dugaan suap penghapusan ‘red notice’.
Selain Djoko Tjandra, dalam kasus dugaan suap penghapusan ‘red notice’, penyidik Bareskrim juga telah menetapkan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap. Sementara tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sedang kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia dinonjobkan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Setelah Djoko Tjandra ketangkap akhirnya kedok Jaksa Pinangki juga ikut terbongkar. Pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Hasilnya, Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya dan melakukan penahanan terhadap jaksa tersebut. Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. (omi)