POLISI UNGKAP SINDIKAT PENCURIAN MODUL BTS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kasus pencurian dan penadah modul BTS (penguat sinyal) berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Modul BTS merupakan jantungnya sinyel telepon, kalau BTS tanpa modul tidak ada gunanya telepon genggam.

Para pelaku berinisial TS, JS, KP, W dan AS merupakan kawanan terorganisasi yang tahu seluk-beluk modul. Khusus tersangka TS adalah mantan karyawan Telkom selama 16 tahun.

“Per unit modul mempunyai nilai tinggi di pasaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda, Senin (31/8/2020).

Tersangka TS membeli modul dengan harga Rp800 ribu-Rp1 juta per unit. Kemudian dia jual kembali dengan harga sekitar 200-300 dolar AS per unitnya. “Dia jual ke Amerika Serikat, Tiongkok, India hingga Afrika,” ujar Kompol Yusri.

Resminya per unit modul BTS seharga Rp65 juta. TS sebagai penadah modul tersebut mengetahui kegunaan modul, karena sebelumnya pernah bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi selama 16 tahun.

TS yang merupakan otak pelaku sekaligus penadah berkomplot dengan JS dan KP yang bertugas mencari modul, W dan AS sebagai quality control, serta tiga orang yang masih DPO sebagai pemetik modul dari BTS yang ada. “Kami menyita 46 unit modul, itu baru dikumpulkan selama satu bulan,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah mengumpulkan modul BTS sejak 2014. Karena berpengalaman, TS mengetahui harus dijual ke mana saja modul tersebut. Selain di Jabodetabek, mereka melakukan pencurian hingga ke Sumatera.

Terkait pengamanan BTS sebenarnya tiap BTS memiliki alarm yang secara otomatis akan berbunyi bila ada masalah. Namun, saat alarm berbunyi dan petugas datang ke lokasi pelaku sudah menghilang. “Mereka sangat cepat melepas modulnya, jadi setiap beraksi sangat cepat,” kata Yusri.

“Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelompok yang memiliki gudang di Cilincing, Jakarta Utara,” pungkasnya. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *