PEMBANTAI 51 JEMAAH DI DUA MASJID SELANDIA BARU DIVONIS HUKUMAN SEUMUR HIDUP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pelaku pembantaian 51 orang jemaah di dua masjid di Chistchurch, Selandia Baru divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Selandia Baru. Brenton Tarrant (29), warga negara Australia menjadi orang pertama dalam sejarah Selandia Baru yang divonis hukuman seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Brenton sebelumnya mengaku bersalah atas pembunuhan 51 orang, percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya dan satu tuduhan terorisme. Seluruh kejadian itu disiarkan di Facebook Live melalui kamera yang dikenakannya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 Maret 2019 pelaku memberondong tembakan dengan senjata outomatis ke arah dua masjid di Christchurch. Pertama menyerang terhadap para jamaah di Masjid Al Noor, kemudian berkendara ke Islamic Centre di Linwood, menembak dua orang di luar masjid dan jendela sebelum dihalau oleh seorang jemaah yang mengambil senjatanya.

Dua petugas polisi kemudian mengejar dan menangkapnya. Seluruh kejadian itu disiarkan di Facebook Live melalui kamera yang dikenakannya.

Hakim menyebut tindakan Tarrant ‘tidak manusiawi’, menambahkan bahwa dia ‘tidak menunjukkan belas kasihan’. “Kejahatan Anda begitu jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman,” kata Hakim Cameron Mander di pengadilan Christchurch pada Kamis (27/8/2020), sebagaimana dilansir BBC.

Saat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, Hakim Mander mengatakan, jika tidak di sini, lalu kapan. Sidang vonis itu berlangsung selama empat hari dan menampilkan 60 pernyataan dari korban dan keluarga korban yang terdampak dari aksi keji Tarrant.

Pada hari terakhir pernyataan, ayat-ayat Alquran dibacakan dan foto para korban ditampilkan ke pengadilan. Tarrant melalui pengacaranya di pengadilan mengatakan, dia tidak menentang tuntutan seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang diajukan jaksa.

Serangan itu mendorong Selandia Baru untuk mereformasi undang-undang senjatanya. Kurang dari sebulan setelah penembakan, parlemen negara itu memberikan suara 119 banding satu tentang reformasi yang melarang senjata semi-otomatis gaya militer serta bagian-bagian yang dapat digunakan untuk membuat senjata api terlarang. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *