HARIANTERBIT.CO – Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat anggota sindikat pengedar ekstasi asal Belanda. Salah satu pelaku diketahui mantan anggota Polri yang telah dipecat.
Keempat tersangka itu, yakni Her alias Anto (mantan polisi), Sun alias Doyok, HS alias Hengky dan Has alias Ardi. Sebelum dipecat tersangka Her merupakan anggota Timsus Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
“Tersangka Her berperan sebagai pengambil paket ke kantor ekspedisi di Makassar atas perintah seorang napi Rutan Makassar berinisial Sun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (27/8).
Sebagai imbalannya, Sun berjanji memberikan Her seribu butir ekstasi jika berhasil mengambil paket berisi ekstasi yang baru dikirim dari Belanda.
Penyidik Bareskrim Polri mendapatkan informasi pengiriman paket ekstasi dalam jumlah besar dari Belanda ke Indonesia dari kargo jasa ekspedisi di Bandara Soekarno-Hatta, pada 1 Agustus 2020.
Paket itu dikirim oleh John Christopher di Belanda dengan alamat yang dituju Asriati di Makassar, Sulawesi Selatan berisi 4.945 butir ekstasi. Penyidik melakukan pengintaian pengiriman paket untuk menemukan sindikat internasional ini.
Sebelum ditangkap, tersangka HS sempat menelepon kantor jasa ekspedisi pada 4 Agustus dan membayar pajak impor dengan menggunakan rekening bank atas nama Hasnawati.
Rekening tersebut dibuat atas perintah Has alias Ardi yang merupakan adik Hasnawati. Namun, belakangan diketahui pembuatan rekening tersebut dilakukan atas perintah HS.
Paket barang haram tersebut sempat dikirim ke alamat, tapi gagal lantaran alamatnya fiktif. Karenanya Rahmat mendatangi kantor ekspedisi di Makassar untuk mengambil paket tersebut.
Tim mendatangi Rahmat dan menanyakan siapa yang menyuruhnya dan dijawab Her yang sedang menunggu di mobil dan ditangkap tanpa perlawanan. (omi)