PEMKAB DAN DPRD PANDEGLANG SEPAKATI KUPA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2020.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang tentang hasil pembahasan Rancangan KUPA dan Rancangan PPASP TA 2020.
Muncul diketahui jumlah pendapatan daerah sebelum perubahan yakni sebesar Rp 2,64 triliun. Dan setelah perubahan berkurang Rp 191,8 miliar, atau menjadi Rp 2,45 triliun.
Kemudian untuk pos belanja daerah pada sebelum perubahan Rp 2,79 triliun dan setelah perubahan Rp 2,58 triliun atau berkurang 207,2 miliar.

Adanya defisit antara pos pendapatan dan belanja, dengan demikian maka Pemerintah Daerah Pandeglang,mengalokasikan pembiayaan (penerimaan pembiayaan) sebesar Rp 129,3 miliar.

Jumlah tersebut berkurang Rp 15,3 miliar jika dibandingkan dengan jumlah pembiayaan pada sebelum perubahan yang mencapai Rp 144,6 miliar.

“Dari pembahasan yang telah dilakukan terhadap RKUPA dan RPPASP, maka kami memberikan catatan bahwa hasil pembahasan RKUPA dan RPPASP TA 2020 agar dapat dijadikan dasar untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pandeglang 2020, sesuai Permendagri Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor: 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD TA 2020,” ungkap salah seorang anggota Banggar, Dodi Setiawan, saat menyampaikan laporan Banggar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Senin kemarin.

Dirinya juga mengatakan, setelah mengamati dan mempelajari secara menyeluruh perubahan asumsi-asumsi pendapatan dan belanja pada APBD TA 2020, seluruh indikator penerimaan daerah mengalami penurunan dan sangat dimaklumi sebagai imbas dari pandemi Covid-19. Meski di tengah pandemi Covid-19, target PAD agar tidak terlalu jatuh.

Maka Pemkab Pandeglang disarankan melakukan optimalisasi sektor PAD, baik dari sektor pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

“Oleh karena itu kinerja OPD yang memberikan dampak terhadap peningkatan PAD harus didukung dengan anggaran yang cukup dan kinerjanya dipacu agar lebih optimal,” pungkasnya.
Sedangkan menurut Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp230 miliar, dana perimbangan dari pemerintah pusat sekitar Rp1,2 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp160 miliar.

Akan tetapi, rincian dana perimbangan yang disusun itu Pemkab Pandeglang, tidak menyertakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun Pemkab hanya mencantumkan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,2 triliun dan dana bagi hasil pajak atau bukan pajak sebesar Rp75 miliar.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku, jika sebagian proyeksi sumber pendapatan itu merupakan hasil salin tempel. Namun ia menilai, hal itu adalah sesuatu hal yang wajar.

“Memang tiap tahun begitu, tapi belum semuanya masuk. Jika semua sudah masuk transfer dari pusat, DAK nya sudah final belum? Saat ini masih rilis bentuknya di menteri keuangan, belum menjadi peraturan,” ungkap Irna.

Dijelaskannya, proyeksi penerimaan pendapatan yang disampaikan itu masih bersifat sementara, karena masih mengacu pada dokumen KUA PPAS yang disepakati bersama. Jika untuk pendapatan, kata Irna, itu namanya proyeksi.

“Bantuan Keuangan (Bankeu) juga belum bisa kami masukan, karena SK-nya dari Gubernur Banten belum keluar,” katanya.

Menurutnya, proyeksi itu dipastikan akan mengalami penyesuaian kembali dengan beberapa asumsi yang berkembang. Terutama penyesuaian terhadap alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2020. Diakuinya, dalam implementasi APBD 2020 akan diterapkan secara transparan.

“Transfer dari pusat belum masuk semua. Jadi nanti dikalkulasikan lagi, sehingga nanti akan ada pembahasan lebih mendalam. Jadi bukan copy paste, karena memang semuanya belum final” pungkasnya. (adve)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *