PILKADA SERENTAK 2020: POLISIKU POLISI HUMANIS

Posted on

Oleh: Maksum Zuber

POLISI Humanis begitulah masyarakat menyebutnya, polisi yang dekat, mendengar dan merespons keluh kesah masyarakat.

Amanat Presiden Jokowi pada acara HUT Ke-74 Bhayangkara pada Rabu (1/7/2020), di antaranya “Terus pegang teguh serta amankan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas dan jaga kehormatan, jaga kepercayaan, jaga kebanggaan sebagai anggota Polri”, dan “Terus terapkan strategi proaktif serta tindakan persuasif dan humanis dalam menangani masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat”.

Tribrata Polri; Kami Polisi Indonesia:

  1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Catur Prasetya; Sebagai insan Bhayangkara kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara untuk:

  1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.
  2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia.
  3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.
  4. Memelihara perasaan tentram dan damai.

Menjelang Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada suasana pandemi Covid-19 tentu menjadi tantangan tersendiri dan kemungkinan kerawanan sosial muncul konfik destruktif dan konflik konstruktif di tiap daerah yang menggelar helatan pilkada.

Kapolri Jenderal Idham Azis komitmen kuat membantu pengawalan dan pengamanan pilkada serentak 2020. Ia meminta seluruh jajarannya bekerja sama dalam Gakkumdu, disampaikan saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan Peraturan Bersama di Gedung Bawaslu RI, Senin (20/7/2020), dan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor 307 pada tanggal 16 Juni 2020 tentang Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. TR tersebut menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2020.

Konflik destruktif, muncul karena adanya perasaan tidak senang, benci dan dendam dari seseorang atau kelompok, ini berujung pada konflik fisik (anarkis) dan mengarah konflik terbuka antarindividu dan kelompok. Ini perlu diantisipasi sekecil mungkin agar tidak terjadi.

Anarki merupakan bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum masyarakat sehingga perlu dilakukan penindakan secara cepat, tepat, dan tegas untuk mengeliminasi dampak yang lebih luas.

Anarki adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum mengancam keselamatan jiwa dan/atau barang, kerusakan fasfilitas umum atau hak milik orang lain.

Dari konflik destruktif bisa memunculkan konflik konstruktif yang merupakan konflik bersifat fungsional. Konflik ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dari kelompok-kelompok dalam menghadapi suatu permasalahan.

Munculnya konflik konstruktif pertanda demokrasi sedang tumbuh-kembang, perlu didorong dan dijaga, karena perbedaan yang konstruktif itulah akan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, melahirkan pemikiran kualitatif yang konstruktif.

Keberadaan aparat keamanan dalam situasi konflik dalam rangka mewujudkan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi kepolisian yang proaktif.

Dalam penanganan masalah sosial ada kategori ambang gangguan (AG) di mana kondisi gangguan kamtibmas yang jika dibiarkan tidak ada tindakan kepolisian dapat meningkat menjadi gangguan nyata dan gangguan nyata (GN) bila gangguan keamanan berupa kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat berupa jiwa raga ataupun harta benda. (Penulis adalah Ketua Umum Rumah Kamnas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *