DITRESNARKOBA PMJ UNGKAP SABU 11,82 KG, TANGKAP EMPAT TERSANGKA DI DUA TKP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka MJ alias Jaja, ER, MA dan R, terkait sabu seberat 11,82 kilogram. Mereka ditangkap di daerah Tangerang Selatan dan Depok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan berawal dari laporan masyarakat yang dipercaya, Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir Jaja di perumahan daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Modusnya sabu disembunyikan di shockbreaker bagian depan mobil,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Lanjut Kapolda, di tempat kejadian perkara (TKP) pertama hasil pengembangan tim unit 4, melihat 1 unit mobil masuk ke rumah Jaja dan keluar 1 pria dan 1 wanita. Kemudian tim melakukan pengeledahan ditemukan sabu seberat 8,82 kilogram.

“Dari keterangan tersangka Jaja memperoleh sabu dari M alias Stress masuk daftar pencarian orang (DPO). Caranya sabu dimasukkan di shockbreaker mobil,” katanya.

Kemudian di TKP kedua Unit 3 Subdit 1 Narkotika melakukan pengembangan ke daerah Depok, rumah tersangka MA. Dari hasil intrograsi dan pengembangan ditangkap R. Dari kedua tersangka dikumpulkan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *