POLISI TEMBAK MATI DUA PELAKU CURANMOR BERSENPI DI TANGSEL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Subdirektorat 3 Resmob Ditreskrimum menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial LP (23), F (29) dan A (30). Pelaku F dan A tewas ditembak, karena melawan saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pada Senin (23/3/32020), sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit IV Resmob PMJ berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka LP, tersangka A dan tersangka F di Jalan Raya Bitung, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Setelah dilakukan penangkapan tersangka F dan A berupaya melawan petugas dengan mencabut senjata api (senpi) rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang, dan tersangka menyerang petugas,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/3/2020).

Menurut Yusri, petugas sudah memperingatkan tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka justru maju menyerang. Kemudian petugas memperingatkan tersangka untuk tidak melawan. “Namun tersangka justru maju menyerang petugas hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Yusri, petugas melakukan pertolongan membawa tersangka ke rumah sakit, namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

“Pada kasus pencurian sepeda motor ini terdapat satu pelaku inisial I masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan barang bukti yang diamankan 4 motor, 3 handphone, 3 kunci leter T, 13 anak kunci, 1 tang potong, 2 unit senjata api rakitan dan 10 butir amunisi,” ucapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman setinggi-tinginya 20 tahun,” pungkas Yusri. (*/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *