POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA HASIL PENGUNGKAPAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung, Selasa (10/3/2020).

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus SIK didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre SIK, MSi, dan juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diwakili Kasubsi Pra Penuntutan Iskandar SH, MH dan Suhadin, Puslabfor Mabes Polri Iptu Amel SSi, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok diwakili Kepala Seksi Penindakan Irwan Patonding, perwakilan PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Makmur, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Utara Nursugiyatmi SH.

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, hasil pengungkapan bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Pelindo II, dan PT Pelni Pelabuhan Tanjung Priok dari November 2019 hingga Februari 2020.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender kemudian dimasukkan ke dalam air, di antaranya 4.640 gram sabu-sabu, 18.585 butir ekstasi, dan 3430 gram ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mapolres Peabuhan Tanjung Priok.

“Total harga di pasar gelap narkotika Rp18.582.790.000, dan dapat berpotensi menyelamatkan orang korban narkoba sejumlah 133.275 orang,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan, empat orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba yakni JS, HK, MS, dan IS yang merupakan jaringan narkoba antarpulau, jaringan Aceh-Kepri-Jakarta, jaringan Kepri-Madura, dan jaringan Kepri-Jakarta.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara, dan maksimal hukuman mati,” ujar AKBP Kurniawan Tandi Rongre, dalam rilis yang diterima HARIANTERBIT.co, Selasa (10/3/2020). (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *