ENGGAN MENYELESAIKAN MASALAH, PANIN DAI-ICHI LIFE MALAH SIBUK TANGGAPI BERITA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tanggapan tim kuasa hukum ibu Molly, nasabah Panin Dai-ichi Life yang melaporkan pihak Panin Dai-ichi Life ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas berita klarifikasi Asuransi Panin Dai-ichi Life.

Klarifikasi yang dilayangkan Panin Dai-ichi Life, tim kuasa hukum Molly, Suryani SH, MH menyebut pihak asuransi Panin Dai-ichi Life tidak bisa menghilangkan hak nasabah begitu saja, dengan telah menerima premi yang berjumlah total Rp108 juta dari Molly dan almarhum Astiang, maka keterikatan hukum telah timbul antara Panin Dai-ichi Life dan nasabah, sehingga tidak bisa dan tidak sah Panin Dai-ichi Life secara sepihak menyatakan polis lapse/dibatalkan.

“Buku polis adalah produk pihak asuransi Panin Dai-ichi Life. Isi juga ditentukan sendiri oleh pihak Panin Dai-ichi Life, nasabah sama sekali tidak diberikan kesempatan yang sama dan seimbang terkait isi dan maksud dalam polis, sehingga dalam hal ini nasabah tidak pernah menyetujui isi polis. Berdasarkan perundangan yang berlaku maka polis tidak bisa dijadikan sebagai pedoman yang mengikat pihak lain, ketentuan Baku demikian menyalahi Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Suryani, Minggu (18/8/2019), dalam keterangan tertulis yang diterima HARIANTERBIT.co.

Pihak Panin Dai-ichi Life sendiri, lanjut dia, sudah mengakui bahwa surat pemberitahuan mengenai tidak menerima pembayaran premi dari Molly dan almarhum Astiang tidak sampai kepada nasabah dan surat kembali ke Panin Dai-ichi Life, dengan demikian, terbukti nasabah dalam hal ini Molly dan almarhum Astiang semasa hidupnya tidak pernah menerima pemberitahuan. Dan Panin sendiri tidak berupaya melakukan komunikasi melalui agen yang menawarkan asuransi.

Ini jelas, kata Suryani, Panin Dai-ichi Life patut diduga dengan sengaja mencari kesempatan menghilangkan hak manfaat nasabah, patut diduga banyak nasabah diperlakukan dengan alasan seperti itu, maka bisa dibayangkan betapa kayanya pihak asuransi Panin Dai-ichi Life saat ini. Pihak Panin Dai-ichi Life pada saat menerima pembayaran premi juga, kata dia tidak pernah bertanya dari mana asal uang pembayaran preminya?

“Siapa nasabah yang membayar dan tinggal di mana nasabahnya. Intinya tidak pernah mempermasalahkan data nasabah (Molly dan Astiang). Giliran tidak menerima premi tidak berupaya mencari data nasabah dan memberikan peringatan minimal tiga kali. Bahkan Panin Dai-ichi Life dengan gagah berani mengakui kesalahannya bahwa surat hanya dikirimkan sekali kepada nasabah dan dikembalikan dengan alasan pindah alamat, setelah itu selesai begitu saja dan tinggal menghilangkan hak nasabah. Peraturan hukum rimba mana yang dipakai Panin Dai-ichi Life? Patut diduga ini adalah faktor kesengajaan dari Panin supaya polis nasabah lapse, sehingga haknya juga turut hilang, sehingga yang untung adalah pihak Panin Dai-ichi Life, sungguh smart,” tutur Suryani.

Jika benar Panin Dai-ichi Life membayar puluhan bahkan ratusan miliar setiap tahun atas klaim nasabah, kata dia, maka sangat tidak worthed hanya gara-gara Rp270 juta klaim nasabah Molly atas kematian suaminya Astiang ditolak dengan alasan lapse. Ini, kata dia, membuktikan Panin Dai-ichi Life menganggap remeh premi Rp1,5 juta per bulan dan klaim Rp270 juta.

“Seyogianya pihak Panin segera menyelesaikan persoalan yang kecil dengan memperbaiki kekeliruan secepatnya membayar klaim, bukan panik menanggapi berita media, dan mencari-cari alasan pembenar yang tidak masuk diakal, sehingga persoalan semakin melebar yang akhirnya merugikan reputasi Panin Dai-ichi Life yang dalam pengakuannya adalah perusahaan asuransi berkomitmen yang telah membayar puluhan, bahkan ratusan miliar klaim per tahun kepada nasabah,” pungkas Suryani. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *