Alvin kuasa hukum Tjung Yanuarti

UANG HILANG BEGITU SAJA, ALLIANZ DILAPORKAN KE POLDA METRO

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Seorang wanita nasabah Allianz, Tjung Yanuarti, Rabu (10/7/2019), terpaksa melapor ke Polda Metro Jaya karena menjadi korban penggelapan premi dan pemalsuan dokumen asuransi hingga kebobolan Rp300 juta.

Laporan tersebut tercatat dengan No: TBL/4128/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Juli 2019. Peristiwa terjadi pada 2017. Tjung, percaya dengan rayuan oknum Allianz dengan membeli dua polis sekaligus. Satu polisi untuk dirinya dan satu lagi untuk ayahnya.

Tjung Yanuarti

Pada Juni, Juli dan Agustus 2017, korban melakukan top up total Rp300 juta yang ditransfer langsung ke rekening virtual BCA Allianz. “Setahun kemudian ketika ingin digunakan ternyata uang tersebut tidak masuk ke polis korban dan ayah korban,” ujar Alvin Lim, kuasa hukum korban TY kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019).

Alvin kuasa hukum Tjung Yanuarti

Alvin Lim dari kantor pengacada LQ Indonesia Lawfirm yang mendampingi Tjung Yanuarti mengungkapkan, kliennya sebetulnya buta mengenai asuransi. Ia masuk setelah dibujuk dan kemudian dijadikan agen Allianz tanpa pernah ditrainning lebih dulu oleh Allianz.

“Dibujuk untuk masuk dan dibujuk untuk jadi agen Allianz, lulus ujian tetapi tanpa pernah ditrainning. Ini kan ngaco,” beber Alvin, pengacara kritis yang dikenal gigih memperjuangan nasabah di bidang asuransi ini. (oko)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *