Terima Uang Terima Kasih Pejabat PUPR Diadili

Posted on

HARIANTERBIT.CO -Perkara tindak pidana korupsi kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Simare-Mare, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin dan Teuku M. Nazar dihadapkan kembali kepersidangan.

Mereka didakwa dengan dakwaan menerima suap dari dua perusahaan Kontraktor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan Perusahaan Kontraktor PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Ketua Majelis Hakim Rosmina,SH,MH menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apakah sudah ada saksi yang akan diajukan pada persidangan hari ini.

Sidang dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi di persidangan Untung Wahyudi, Jemi Paundanan, Renny Elvi Nita, Dwi Priyanto Siswoyudo, Agustinus Haryanto dan Adi Darma.

Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi yang diajukan untuk ke empat terdakwa atau bagaimana, Jaksa menjelaskan saksi Untung Wahyudi, Jemi Paundanan, Renny Elvi Nita, Dwi Priyanto Siswoyudo, Agustinus Haryanto untuk Terdakwa Anggiat Simare-Mare, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin sedangkan saksi Adi Darma untuk rerdakwa Teuku M. Nazar.

Pada keterangan saksi Adi Darma menerangkan peristiwa OTT pada tanggal 28 Desember 2018 di Kantor PUPR di Pejompongan, menurut keterangan Adi Darma, dia diminta atasannya Yuliana untuk mengantarkan uang kepada Dwi Wardana selaku Staf Nazar di Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya.

Pada saat menyerahkan saksi tidak bertemu dengan Nazar, kemudian saksi keluar dan bertemu dengan saksi Untung Wahyudi di kantin.

Adi menjelaskan mengetahui jumlah uang yang diserahkan kepada Dwi Wardana sejumlah Rp. 711,605 Juta, karena diberitahu oleh Yuliana dan sebagaimana BAP saksi uang tersebut diserahkan sebagai ucapan terima kasih karena telah selesainya proyek pengadaan pipa Bekasi.

Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meina , Donny dan Nazar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.-amunisinews.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *