HARIANTERBIT.CO – Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HS (25) pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang viral di media sosial. HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019).
“Ya benar, HS telah ditangkap. HS melontarkan ancaman kepada Presiden RI, saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019). Saat ini, HS masih diperiksa polisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).
Kemarin, Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu Sabtu (11/5/2019).
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video tersebut serta pembuatnya karena resah.
“Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya,” kata Immanuel kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.