HARIANTERBIT.CO – Forum Mahasiswa Indonesia Maju Jakarta melakukan aksi di depan Gedung merah putih KPK pada Jumat (15/3/2019). Aksi tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah megakasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut saat ini.
Salah satunya kasus yang menjadi perhatian publik yakni, drama korupsi PLTU Riau I yang melibatkan sejumlah mantan pejabat negara seperti, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Erni Saragih, dan pengusaha Johanes Katjo petinggi PT Gold.
Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Mahasiswa Indonesia Maju Bily Hantono mengatakan, ketiga mantan pejabat negara yang terlibat korupsi PLTU Riau I dua di antaranya telah didakwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yakni, Johanes Kotjo dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan Erni Saragih divonis enam tahun penjara.
“Untuk terdakwa Idrus Marham, Sabtu (16/3/2019), baru menjalani proses persidangan,” kata Bily Hantono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima HARIANTERBIT.co, Minggu (17/3/2019).
Dalam aksinya, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia Maju ini kehadirannya di KPK sebagai bentuk dukungan moral terhadap lembaga antirasuah itu untuk mengusut tuntas kasus PLTU Riau I, yang melibatk Sofyan Basir yang belum ditersanggkakan dan bahkan masih menduduki jabatan di PT PLN sampai saat ini.
“Jangan tebang pilih, hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang, atau upaya oknum-oknum terttentu dengan menyalahgunakan kekuasaannya berusaha menyandera, mengriminalisasi pimpinan dan penyidik KPK untuk menghambat kepentingan proses hukum,” tandas Bily.
Dalam kesempat tersebut pihak KPK menerima perwakilan peserta aksi untuk melakukan audiensi. “KPK sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat dan mahasiswa. Berkat dukungan seluruh rakyat Indonesia, KPK dapat bekerja secara maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Bily menirukan perwakilan KPK.
Bily menuturkan, hal yang menarik dari kasus PLTU Riau I ini adalah, Direktur PLN Sofyan Basir sejak awal kasus ini mencuat di media, penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi Sofyan Basir di Bendungan Jatiluhur II, Jakarta Pusat. Kemudian esoknya penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan. Peristiwa penggeledahan ini sebagai pintu masuk awal mulanya KPK mengusut kasus PLTU Riau I, dan berselang kemudian Erni Saragih dan Johanes Kotjo ditetapkan tersangka oleh KPK, dan disusul Idrus Marham.
“Pernyataan sikap Forum Mahasiswa Indonesia Maju, yaitu hentikan semua kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK, mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi tingkat pusat sampai ke daerah-daerah. Segera menetapkan Saudara Sofyan Basir sebagai tersangka atas kasus korupsi PLTU Riau I,” kata Bily.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan atas terpidana Johanes Kodjo, Erni Saragih dan terdakwa Idrus Marham, bahwa kami siap berjuang sampai titik darah penghabisan demi perbaikan bangsa dalam mendukung upaya KPK memberantas korupsi, dan seluruh rakyat Indonesia merindukan NKRI yang bersih dan bebas korupsi,” pungkasnya. (*/rel/dade)