DITANGKAP 18 TERSANGKA PENGUASAAN TANAH LAHAN KOSONG DI CENGKARENG

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap 18 orang tersangka kasus penguasaan tanah lahan kosong di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Edy Sitepu menyebutkan, kelompok ini diminta oleh tersangka berinisial NE untuk menduduki lahan yang secara sah sudah dimiliki orang lain.

“Setelah kami lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahan tersebut sudah bersertifikat SHM, artinya sah secara undang-undang agraria,” ujar Edy di Polres Jakarta Barat, Jumat (1/3/2019).

Menurut Edy, lahan yang diduduki memiliki luas 13.500 meter persegi. Dasar penguasaan lahan hanya dari surat keterangan Lurah Cengkareng tahun 1970. Para tersangka sudah menduduki lahan sejak pertengahan Februari.

Pemilik lahan yang sah melaporkan ke polisi kejadian pelemparan batu oleh para tersangka kepada kuli bangunan yang sedang membangun tembok di lahan tersebut.

“Para tukang bangunan yang sedang membangun tembok dilempari batu oleh para tersangka. Akhirnya pemilik tanah melaporkan kejadian tersebut pada kami,” kata Edy.

Polisi mengamankan barang bukti dari para tersangka antara lain samurai, tongkat baseball dan kayu yang diujungnya dipasangi paku.

Para tersangka dijerat Pasal 335 dan Pasal 165 KUHP tentang Kekerasan dan Penyerobotan Lahan. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *