POLISI SERAHKAN PENYEBAR HOAKS TUJUH KONTAINER SURAT SUARA TERCOBLOS KE KEJAKSAAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri melimpahkan pembuat dan penyebar hoaks tujuh kontainer suara tercoblos di Tanjung Priok ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (28/2/2019).

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, Dittipidsiber melimpahkan barang bukti dan tersangka Bagus Bawana Putra didampingi oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, tersangka Bagus Bawana Putra ditangkap di Sragen , pada 7 Januari 2019. “Kepada penyidik Bagus Bawana Putra mengaku ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dalam tujuh kontainer di Tanjung Priok,” ujar Dani Kustoni.

Bagus mengupload melalui akun Twitter miliknya dengan mention. Beberapa akun dan merekam suara, kemudian disebarkan ke beberapa temannya. “Tersangka diketahui telah berusaha menghilangkan jejak digital, namun polisi berhasil membuntuti dan meringkusnya,” imbuh Dani Kustoni.

Hal senada juga dilakukan Polda Metro Jaya, menyerahkan seorang tersangka kasus penyebaran hoaks mengenai tujuh surat suara yang tercoblos di Tanjung Priok, MIK (38) ke pihak kejaksaan.

MIK merupakan guru sekolah menengah pertama (SMP) yang ditangkap polisi di kediamannya di Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019).

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong mengenai adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos lewat akun Twitter-nya.

Saat dilakukan penyidikkan, tersangka yang juga pemilik akun Twitter @chiecilihie80 ini mengatakan, tulisan yang ia buat berasal dari Facebook milik orang lain.

“Setelah kita tanyakan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tulisan itu berasal dari FB orang, setelah kita lakukan pendalaman kembali, orang (yang dimaksud) siapa, ia tidak bisa menyampaikan siapa orang itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).

Tersangka diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (27/2/2019).

MIK diserahkan ke Kejati beserta dua buah amplop yang berisi barang bukti penyebaran hoaks.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *