HARIANTERBIT.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan tersangka kasus perusakan barang bukti. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai pada Senin (18/2/2019).
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Ago Yuwono mengatakan, tidak menutup kemungkinan Plt Ketua Umum PSSI itu akan terjerat dengan kasus lainnya.
Adanya barang bukti yang kini tengah dianalisis, yakni mulai dari catatan transaksi hingga bukti pembayaran. “Semua kemungkinan bisa terjadi, apakah bisa muncul laporan baru itu semua bisa terjadi. Misal dalam penyelidikan ada pidana lain bisa kita buatkan laporan polisi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019).
Namun, kemungkinan itu belum bisa dibuktikan dalam waktu dekat lantaran tim penyidik tengah fokus mendalami kasus perusakan barang bukti pengaturan skor guna mencari sosok intelektual dalam perkara itu.
Selain itu, pengusutan dalam perkara lain atau mengetahui aliran dana itu, tim penyidik masih harus menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tapi ini masih jadi kajian penyidik berkaitan dengan kasus tersebut. Kita lakukan step by step,” kata Argo.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bukti yang terkait masalah pengaturan skor yang ada di satgas sudah diaudit ada 75 item, sumber dana dan aliran dana akan dianalisis oleh PPATK.
Dedi menambahkan, dianalisisnya puluhan barang bukti itu, guna menelusuri sumber dan aliran dana dalam kasus tersebut. Sehingga, nantinya dapat diketahui siapa saja yang terlibat dalam pengaturan skor. “Beberapa catatan transaksi keuangan, kemudian ada beberapa buku catatan tabungan, dan juga ada beberapa alat pembayaran digital,” kata Dedi
“Itu semua nanti akan dievaluasi dan diesesmen oleh PPATK. Dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja,” tambahnya.
Nantinya, jika pihak PPATK menemukan indikasi atau mencurigakan pada bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Maka, lanjut Dedi, PPATK akan langsung berkoordinasi dengan tim penyidik untuk segera mendalaminya.
“Apabila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti di PPATK merekomendasi kepada satgas. Apabila nanti dimungkinkan dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, itu juga nanti jadi sasaran dari satgas untuk melakukan pendalaman,” jelas Dedi. (**)