HARIANTERBIT.CO – Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tangkap empat pelaku order fiktif Gojek, inisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21). Mereka ditangkap 12 Februari 2019, di daerah Ruko Kompleks Taman Dutamas, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 4 tersangka melakukan perbuatan order fiktif, seakan-akan benar ada pemesanan perjalanan. “Diaplikasi handphone tersangka, terlihat benar ada perjalan Gojek. Namun, kenyataan tidak ada perjalanan yang dilakukan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Cyber Crime PMJ menemukan adanya dugaan manipulasi data, seolah-olah otentik. “Order fiktik telah berjalan sejak November 2018. Para tersangka mengejar bonus dari 24 kali pemesanan, akan mendapat bonus Rp350 ribu,” tetang Argo.
Satu tersangka bisa memiliki akun 20 sampai 30, bila dikalikan Rp350 ribu mereka perhari bisa mencapai Rp7 juta sampai Rp10 juta.
Selanjutnya, pihak Gojek melalui komunikasi yang telah terjalin bersama Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses secara hukum oknum-oknum sindikat pelaku order fiktif. “Kami telah memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan yang masuk dalam aflikasi dan pengguna GPS palsu. Penindakan hukum perlu diambil, sehingga memberikan efek jera,” kata Hans Puwoto, Chief Operation Officer Gojek.
Melalui pendeteksian dan pencegahan melalui sistem, Gojek secara cepat dan terskala mengamankan ekosistem Gojek dari order fiktif dan pengguna GPS palsu. “Bentuk komitmen Gojek menindaklanjuti setiap temuan, baik secara otomatis melalui sistem maupun dengan penindakan hukum melalui laporan kepada pihak kepolisian,” pungkas Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Goverment Relations Gojek. (**)