BAWASLU JAKTIM YAKIN KASUS PEMBAGIAN KALENDER DI MI NURUL HUDA MASUK RANAH PIDANA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur yakin percaya diri jika kasus pembagian kalender caleg Gerindra Zuhdi Mamduhi di MI Nurul Huda Cakung Barat Jakarta Timur masuk dalam ranah pidana.

“Kalau melihat dari keterangan saksi dan sejumlah bukti yang didapat. Ada kemungkinan kasus ini masuk ranah pidana,” kata Ketua Bawaslu Jaktim Sahroji kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Namun begitu. dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Sebab pihaknya juga akan melakukan diskusi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. “Besok kami akan melakukan rapat dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Dengan bukti dan saksi yang kami dapat kami akan yakin kasus ini bisa berlanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut dia juga menuturkan. pihaknya sudah memanggil saksi-saksi berupa orang tua murid dan juga guru serta pengurus Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Huda Cakung Barat Jakarta Timur. Dalam keterangan tersebut seluruh para saksi mengakui adanya pembagian kalender melibatkan guru PNS Kementerian Agama membagikan kalender langsung ke orang tua murid dan anak murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, adapun kalender ada nomor undian umrah dengan gambar foto caleg Zuhdi dan arahan cara mencoblos serta tulisan ajakan 17 April 2019 memilih caleg Gerindra Zuhdi Mamduhi.

Sahroji juga mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memanggil caleg yang bersangkutan hanya saja sudah tiga kali panggilan caleg tak juga memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Timur. “Kami juga sudah menghampiri sekolahan MI Nurul Huda Cakung Barat dan rumah caleg yang bersangkutan, namun kami tak kunjung bertemu,” bebernya.

Diketahui aksi penyebaran kalender atau alat peraga kampanye tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Sementara itu, sanksi dari pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.”

Di sisi lain Koordinator Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) Suharyadi menilai, dan harus ada tindakan tegas diskualifikasi coret nama caleg Zuhdi di surat suara dan sanksi hukuman pidana, segera berikan keputusan dari Bawaslu Jakarta Timur bersama Kejaksaan Jaktim dan Polres Jakarta Timur terhadap empat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg Zuhdi Mamduhi, pada kasus menyebarkan kalender caleg Zuhdi di MI Nurul Huda Cakung barat.

“Pertama kalender caleg yang merupakan alat peraga kampanye disebar di sekolahan, yang kedua di kalender caleg Zuhdi ada nomor undian umrah yang diduga berkaitan dengan money politic, serta yang ketiga melibatkan guru PNS Kemenag membagikan kalender langsung ke orang tua murid dan anak murid, dan juga yang keempat melibatkan murid yang masih anak anak di bawah usia pemilih,” tutup Surhayadi. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *