HARIANTERBIT.CO – Presidium 212 melaporkan Ketua BTP Mania, Imanuel Ebenezer, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).
Imanuel dilaporkan lantaran pernyataan yang menyebut Gerakan 212 sebagai ‘penghamba uang’ pada acara gelar wicara di stasiun televisi nasional INews, Kamis (31/1/2019) pekan lalu.
Juru Bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar menilai, peryataaan yang dilontarkan oleh Ebenezer begitu menohok. Selain itu, ia mengklaim pernyataan fans Ahok tersebut membuat sakit hati umat Islam khususnya peserta Aksi 212.
Ia dilaporkan oleh Presidium Alumni 212 ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan yang tercantum LP/701/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 Februari 2019.
“Kami laporkan Imanuel karena kami nilai sudah sangat menohok sekali perasaan umat Islam khususnya peserta umat Aksi 212. Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuannya adalah uang, dan ini sangat menyakiti hati umat 212,” kata Jubir Presidium Alumni 212 Eka Gumilar, Senin (4/2/2019).
Dalam laporan ini, Eka yang didampingi oleh kuasa hukum Zulfian S Rehalat mengatakan, kalau Imanuel mungkin lupa kalau massa Aksi 212 tidak hanya datang dari umat Islam saja. Namun, Presiden Joko Widodo pun ikut hadir di Aksi 212.
“Kedua, mungkin saudara Imanuel ini lupa 212 ini bukan hanya umat Islam, banyak juga yang nonmuslim ikut hadir dalam aksi itu juga. Bahkan Pak Jokowi pun ikut hadir juga waktu itu,” ujarnya.
Dengan laporan ini, ia berharap kepolisian segera memeriksa Imanuel. “Alhamdulillah pihak kepolisian kooperatif sekali, saya kira ini daerah yang sensitif, yang harus ditindaklanjuti, dan saya optmis sekali kepolsian akan bijaksana, profesional akan membantu kita memproses laporan kita,” pungkasnya.
“Pelapor terancam penghinaan atau kelompok golongan Pasal 156 KUHP,” sambung Zulfian. (**)