TINGGAL DI APARTEMEN, PELAKU BEGAL SATU TEWAS DIDOR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sub Direktorat (Subdit) 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kelompok begal sadis asal Lampung. Dalam aksinya, kelompok ini tak segan untuk melukai, bahkan menembak korbannya jika melawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keempatnya ditangkap di apartemen kawasan Tangerang. Empat pelaku berinisial DK alias S (27), A (27), A alias S (26) dan D (31). Mereka sudah 10 bulan tinggal di apartemen tersebut.

“Pada 1 Febuari 2019 petugas melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku di daerah Tangerang. Namun, pelaku atas nama DK mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena kehabisan darah,” kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).

Argo menambahkan, awal mula terungkapnya aksi ini pada saat petugas melakukan penyelidikan dari bulan November 2018 lalu. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat di lima lokasi kejadian di wilayah Tangerang, Tambora dan Kebayoran Lama. “Penyidik melakukan penyelidikan antara bulan November-Januari. Ada video viral di medsos kejadian curanmor di Tambora. Setelah dilakukan penyelidikan kelompok ini beraksi di puluhan lokasi. Sementara terdeteksi lima lokasi. Kelompok ini adalah kelompok curanmor dari Lampung,” jelasnya.

Menurut Argo, para pelaku yang secara keseluruhan berjumlah enam orang ini tak melihat situasi atau tempat untuk mereka melakukan pencurian. Karena, mereka berani dan nekat melakukan aksi kejahatan ini dengan bermodalkan senjata api.

“Ternyata kelompok ini ada enam orang. Dia melakukan pencurian tidak mengenal waktu dan tempat. Mau sepi atau ramai diambil. Jadi kalau nanti kepergok akan melakukan perlawanan mereka akan melakukan penembakan. Pernah melakukan penembakan tapi tidak keluar pelurunya,” ungkapnya.

Dia pun menerangkan, peran dari pelaku yakni DK sebagai kapten membuka paksa kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci ‘T’. Membawa senjata api untuk melakukan pengancaman terhadap korban. “A yang mengendarai motor curian dan membonceng tersangka DK untuk meninggalkan TKP. Untuk S, dia berperan memboncengi tersangka A untuk mencari sasaran sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar,” jelasnya.

Lalu, untuk tersangka D sendiri berperan untuk memboncengi tersangka DK sekaligus juga untuk mencari sasaran sepeda motor dan mengawasi keadaan lokasi tempat mereka beraksi. “Keempatnya kini sudah kami tangkap, satu meninggal dunia atas nama DK. Dan dua lagi kini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas inisial AF dan SF,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni satu senjata api, delapan butir amunisi kaliber 9 mm, tujuh handphone berbagai merek, dua kunci leter T, delapan mata anak kunci leter T, dua dompet, satu tang, satu pisau lipat, tujuh obeng, satu SIM C atas nama DK, satu kartu ATM BRI, dua KTP atas nama DK dan A, satu senter, dan motor berbagai merek.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *