HARIANTERBIT.CO – Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap NSN (35) pelaku penipuan mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang. Pelaku meminta bantuan dana senilai Rp10 juta untuk pembangunan musala di SD tersebut kepada Mendagri.
“Saat melakukan aksinya, NSN menggunakan nama palsu Shintawaty Sri Utami, dan mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari untuk meminta dana pembangunan musala,” ujar Panit II Resmob AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Dikarenakan korban pernah bersekolah di SD Rejosari, kemudian korban menyanggupi permintaan dari tersangka dengan mengirimkan uang ke rekening tersangka.
“Kemudian korban melalui stafnya, menghubungi rekannya yang berada di Semarang, untuk mengonfirmasikan telah mengirimkan uang. Pihak SD Rejosari menginformasikan bahwa tidak ada pembangunan musala atau meminta dana kepada korban,” terang Reza.
Pihak SD Rejosari menjelaskan, bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD tersebut.
Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perum Jati Bening Estate, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (4/1/2019).
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (**)