POLSEK KEMBANGAN UNGKAP GUDANG NARKOBA DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan Jakarta Barat menangkap tiga orang AN, DL dan CP pengedar narkoba yang memiliki gudang penyimpanan narkoba di dalam lingkungan sekolah di Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan pengungkapan berawal dari patroli anggota Polsek Kembangan pada 11 Januari 2019 dan melihat adanya seorang pemuda berinisial AN, terlihat mencurigakan sambil menerima telepon dan menunjuk-nunjuk ke arah tong sampah diduga tempat di mana narkoba disembunyikan.

“Pelaku AN yang terlihat mencurigakan kemudian kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, saat itu juga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil kita cegah, di saku pelaku kami temukan plastik kosong yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu,” ujar Joko di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku AN kemudian mengaku dan memberikan informasi terkait gudang penyimpanan narkoba lainnya yang berada di sebuah kamar di dalam lingkungan sekolah wilayah Jakarta Barat.

Dari dalam gudang narkoba dilingkungan sekolah tersebut, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya yakni kakak beradik, berinisial DL dan CP serta berbagai jenis narkoba seperti sabu seberat 355 gram yang dikemas dalam beberapa paket dan juga obat obatan golongan psikotropika yang memabukkan sebanyak 7.910 pil dalam berbagai merek.

Dalam pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku DL dan CP yang tertangkap di lingkungan sekolah. Keduanya diketahui sudah enam bulan tinggal di lingkungan sekolah, mereka adalah anak dari seorang pejabat di sekolah tersebut.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, mengaku narkoba berbagai jenis yang ada di dalam gudang penyimpanan berasal dari seorang berinisial LK yabg saat ini berstatus narapidana di sebuah lapas.

“Pelaku DL dan CP ini bekerja sebagai penjaga sekolah, dua pelaku juga anak dari seorang pejabat di sekolah tersebut. Para tersangka mengaku mendapati narkoba ini dari seorang narapidana yang ada di dalam lapas” ujar Joko.

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, guna dilakukan penindakan hukum serta pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 KUHP tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *