BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS

Posted on


Oleh: Brigjen Pol Dari Chryshnanda Dwilaksana MSi

TERTIB berlalu lintas adalah suatu suasana lalu lintas yang tertata dengan standar-standar lalu lintas yang aman, selamat dan lancar, di situ aturan dipatuhi para pengguna jalan dan dapat ditegakkan.

Aturan dipatuhi dan dapat ditegakkan, dapat dipahami bahwa ada kesadaran, tidak ada peluang atau kecil sekali kemungkinan bagi para pengguna jalan melakukan pelanggaran, dan ada sanksi tegas bahkan keras bagi yang melanggar.

Kepatuhan terhadap aturan yang dikarenakan adanya kesadaran ini merupakan budaya tinggi bagi suatu peradaban di mana produk pendidikkan berhasil mentrasformasi, sehingga pemahaman akan road safety atau lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan mampu diimplementasikan pada saat berlalu lintas.

Tidak adanya atau kecilnya peluang melakukan pelanggaran karena ada infrastruktur dengan sistem-sistemnya yang mampu mengontrol atau bahkan memaksa pengguna jalan menaati aturan. Efek deteren dari penegakan hukum yang mampu memberi edukasi dan efek jera yang dapat membuat pengguna lalu lintas peka dan peduli, bahkan mau bertanggung jawab atas terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.

Lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar dapat dipahami sebagai tujuan road safety yang berdampak pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat terbangunnya budaya tertib, dan ada pelayanan pelayanan yang prima. Dengan adanya lalu lintas yang tidak aman, selamat, tertib, dan lancar maka social cost dan cost lainnya menjadi sangat mahal dan kontra produktif.

Membangun road safety merupakan pembangunan peradaban. Perilaku pengguna jalan dalam berlalu lintas dapat dikatakan sebagai refleksi suatu budaya dari masyarakatnya. Bangsa yang bermartabat dibangun atas kesadaran tanggung jawab dan disiplin melalui:

  1. Sistem edukasi sepanjang hayat dan terus menerus di semua lini. Program-program edukasi bisa dilakukan secara formal maupun nonformal yang secara langsung maupun dengan media.
  2. Membangun infrastruktur dengan sistem-sistemnya. Di era digital dengan sistem-sistem yang ada pada back office, application, dan network untuk membangun big data dan one gate service melalui IT for road safety.
  3. Sistem pendidikan keselamatan, sistem uji SIM, dan sistem penerbitan SIM. Pada sistem SIM ini dibangun TAR (Traffic Attitude Record) dan merit system untuk perpanjangannya.
  4. Sistem penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan refleksi dari sebuah peradaban bagaimana kesepakakatan-kesepakakatan yang dibangun berupa hukum dan aturan-aturan dapat atau mampu untuk pencegahan, problem solving, pelayanan publik, edukasi dan kepastian.

Keempat poin tersebut di atas dijabarkan dalam berbagai variabel yang kompleks dan bervariasi dapat berbeda antarsatu daerah dengan daerah lainnya. Namun pada prinsipnya tetap sama, yaitu terbangun dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Berbicara lalu lintas core-nya atau fokusnya pada human atau manusia dan sisi kemanusiaannya, terutama behaviour-nya. Cara-cara membangun kesadaran membatasi sekecil mungkin terjadinya pelanggaran, memperbaiki atau meningkatkan kualitas para pemgemudi serta pada sistem-sistem penegakan hukum yang tidak lagi manual parsial dan konvensional, melainkan terintegrasi dan berkesinambungan.

Mengubah mind set bahkan culture set selain dari apa yang dibahas di atas, juga memerlukan adanya ikon yaitu orang-orang yang menjadi simbol road safety untuk menggelorakan dan menyosialisasikan bahkan memviralkan.

Di sisi lain yang tak kalah pentingnya adalah political will dari para pemimpinnya. Membangun road safety behaviour adalah membangun peradaban. Kebiasaan yang baik akan membawa kepada hati nurani yang baik. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *