HARIANTERBIT.CO – Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Indonesia (THL-TBPP) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi permohonan agar status mereka ditingkatkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian Indonesia, Wawan Sugiarto kepada wartawan, Kamis (10/1/2019), mengatakan, jabatan penyuluh pertanian merupakan jabatan yang paling strategis dalam upaya mencapai, mempertahankan, dan meningkatkan kebutuhan pangan. Sehingga kedaulatan dan ketahanan pangan dapat terwujud.
Dengan dikeluarkan dan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan batas usia paling tinggi 40 tahun terhitung sejak menerima SK kontrak, menimbulkan semangat baru bagi para anggota THL-TBPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh pertanian.
“Karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan dan idaman kami semua. Dengan adanya keppres tersebut, motivasi kita untuk menjadi PNS, jadi terpacu. Bisa dilihat dari semangat teman-teman dalam bekerja,” ujar Wawan Sugiarto didampingi Sekretaris Umum THL-TBPP Jumiati SPt, di Jakarta.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dapat memposisikan jabatan penyuluh pertanian sebagai jabatan yang strategis. “Sebab dalam keseharian kami di lapangan, dapat bertemu dengan masyarakat secara langsung. Ini yang membuat jabatan penyuluh pertanian menjadi strategis,” tambahnya.
Jika mengacu pada semangat UU tersebut, potensi jumlah kebutuhan jabatan penyuluh pertanian adalah sebanyak jumlah desa di Indonesia, yakni mencapai kisaran 74.000 orang. Sementara jumlah PNS Penyuluh Pertanian beserta tenaga teknis lainnya berdasarkan data Kementerian Pertanian, saat ini tercatat 31.000 orang.
Kami Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) merupakan tenaga honorer jabatan penyuluh pertanian, yang diangkat berdasarkan SK Menteri Pertanian RI sejak tahun 2007. Sampai saat ini, menurut Wawan, berjumlah 12.548 orang dengan sistem gaji yang bersumber dari dana APBN.
“Namun sampai saat ini status kami masih sebagai tanaga honorer, dikarenakan terbentur aturan persyaratan usia yang melebihi 35 tahun saat perekrutan CPNS, bukan pada saat masuk kerja menjadi THL-TBPP,” jelas Wawan.
Para penyuluh pertanian honorer ini berharap, Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan tuntutan mereka. (arya)