HARIANTERBIT.CO – Beberapa orang tua murid sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cakung Barat, Jakarta Timur, menyesalkan adanya pembagian kalender dan undian umrah untuk mengampanyekan Zuhdi Mamduhi salah seorang calon legislatif DPRD DKI Jakarta asal Gerindra Dapil 4 Jakarta Timur saat pembagian rapor ke seluruh orang tua murid pada Senin (7/1/2019).
“Kemarin saat pembagian rapor anak-anak, seluruh orang tua murid juga dibagikan kalender yang ada foto caleg dan gambar cara mencoblos nama menantu pemilik sekolah yang jadi caleg DPRD,” kata salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu (9/1/2019).
Dalam kalender yang dibagikan tersebut ada foto caleg dan gambar mengarahkan untuk mencoblos nama caleg serta nomor undian umrah tertera di kalender, sebelum di bagikan kalender terlebih dahulu saat pembagian raport seluruh wali murid wajib menuliskan nama dan tandatangan. “Di kalender ada undian umroh juga,” jelas salah satu wali murid lainnya.
Orang tua murid pun menyesalkan tindakan yang sudah terjadi di sekolah tersebut yang di lakukan guru guru dan wali kelas, walau salah satu menantu atau keluarga pemilik sekolah menjadi caleg. Mereka pun sepakat dengan orang tua murid lainnya untuk melaporkan ke Bawaslu Jakarta Timur dan jajaran Pemda DKI Jakarta. “Sekolah itu kan tempat belajar bukan tempat berpolitik. Jadi kami menyesalkan sekali adanya politisasi ini,” jelas wali murid lainnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Jaktim Sahroji mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat 1 huruf h menyatakan, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,” katanya.
Dirinya pun meminta kepada masyarakat jika menemukan ada dugaan pelanggaran terhadap larangan kampanye, agar dilaporkan atau di informasikan secara jelas, kepada pengawas pemilu sesuai tingkatan dan sesuai wilayahnya. “Nantinya pengawas pemilu akan melindungi warga yang menyampaikan laporan maupun informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu,” bebernya.
Sementara itu Caleg Gerindra yang diduga melakukan pelanggaran tersebut Zuhdi Mamduhi membantah jika melakukan kampanye saat proses bagi-bagi rapor di yayasan milik mertuanya. “Bukan kampanye, hanya membagikan kalender yayasan,” tutupnya singkat. (**)