LIMA PENGENDAR 7 KG SABU JARINGAN INTERNASIONAL DITANGKAP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polisi menangkap lima tersangka ZLF (41), ANW (38), ABK (42), MSK (29), dan RCS (48) dalam pengungkapan tujuh kilogram sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.

“Empat tersangka ZLF, ANW, ABK, dan MSK warga negara Indonesia. Sedangkan RCS berasal dari Malaysia,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Menurut Krisno, keempat WNI tersebut dalam kasus ini berstatus sebagai kurir, sedangkan RCS merupakan pengendali jaringan dari Malaysia. Modus dalam penyeludupan adalah menggunakan sepatu untuk menyembunyikan sabu.

“Mereka rencananya akan mendistribusikan sabu ke Jakarta sebagai tujuan utama. Kemudian, selanjutnya akan diedarkan di Lombok,” ujarnya.

Adapun kronologi pengungkapan jaringan tersebut dimulai pada Minggu (25/11) pukul 23.00 WIB di depan Apotek Vitka Farma, Lubuk Baja, Batam. Awalnya, polisi menangkap seorang ZLF sebagai pemesan sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Batam.

Dari penangkapan ZLF, dilakukan pengembangan. Dan pada pukul 23.50 WIB di Perumahan Legenda Bali, Batam, petugas menangkap ANW sebagai pembeli.

Kemudian, Senin (26/11), petugas menangkap ABK pukul 11.15 WIB di area parkir hotel Planet Holiday, Batam. Ia bertugas sebagai pembawa barang 7 kilogram dari pantai dan setelah itu menyerahkanya ke ZLF.

Di hari yang sama, pukul 20.00 WIB di lobi Hotel City View, Batam, petugas meringkus MSK yang berperan sebagai keuangan dalam jaringan ini.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia. Kemudian, pada Selasa (27/11) pukul 20.00 WIB, polisi menangkap RCS sebagai pengendali di terminal Fery Batam Center, Batam. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *