HARIANTERBIT.CO – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan klarifikasi ihwal pemberitaan seputar laporan awal kecelakaan Lion Air PK-LQP. Sejumlah media dari dalam dan luar negeri, dengan mengutip narasumber dari KNKT, menyebut pesawat tidak laik terbang sejak dari Denpasar, Bali, 28 Oktober 2018, atau sehari sebelum kecelakaan.
Ketua Subkomite Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Capt Nurcahyo Utomo mengatakan, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani engineer (releaseman).
Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan ada gangguan pada pesawat dan engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.
“Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang,” kata Nurcahyo, di Kantor Pusat KNKT, Jakarta, dalam keterangan pers yang diterima HARIANTERBIT.co, Kamis (29/11).
Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikan udara (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (captain).
Dengan demikian disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar (Bali) dengan nomor penerbangan JT043 maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610.
“Demikian disampaikan untuk klarifikasi pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, sebelumnya, AFP memberitakan bahwa KNKT menyatakan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 seharusnya dilarang terbang atau di-grounded sebelum mengalami kecelakaan fatal itu,” ujarnya.
AFP memberitakan hal itu, menyusul laporan yang menyebutkan pilot sempat susah payah mengontrol sistem anti-stalling. Pesawat ini tidak lagi laik terbang dan seharusnya tidak diharuskan terus terbang, pesawat sempat mengalami permasalahan ketika terbang di rute Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018.
“Setelah mendarat di Jakarta, pilot menginformasikan ke teknisi perihal permasalahan itu. Esok harinya pada 29 Oktober 2018, pesawat dioperasikan untuk melayani penerbangan Jakarta-Pangkalpinang. Namun, pesawat Boeing 737 Max 8 itu jatuh di perairan Karawang.
Pada Rabu (28/11/2018), Lion Air menggelar konferensi pers untuk merespons pernyataan KNKT yang diberitakan berbagai media. Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut, menegaskan ada ketidakcocokan antara isi dari laporan permulaan dengan yang dikatakan KNKT,” ungkap Nurcahyo. (*/rel/dade)