HARIANTERBIT.CO – Proses pemindahan jalur menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jalan Teratai Raya, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, tidak berjalan mulus. Pasalnya, pengerjaan proyek yang dimulai awal Oktober 2018 itu menimbulkan protes warga. Selain masalah izin lingkungan, pengerjaan proyek tersebut kerap menimbulkan gangguan kebisingan bagi warga.
“Proyek SUTET itu persis dibangun di depan rumah saya. Pernah disodorkan uang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu oleh mantan sekretaris RT 07 RW 02 untuk tanda tangani izin lingkungan, tapi saya tolak. Saya tolak, karena saya hanya ingin dimusyawarahkan dulu dengan warga lain yang berdampak langsung dari proyek SUTET. Bukan tiba-tiba datang minta tanda tangan terus dikasih uang saja,” ujar Suyati, warga terdampak proyek SUTET.
Di samping itu, Suyati juga mengeluhkan aktivitas alat berat proyek SUTET yang selalu dilakukan pada malam hari, di saat warga beristirahat. Apalagi saat ini orang tua Suyati tengah jatuh sakit. Dengan adanya aktivitas proyek tersebut, otomatis mengganggu waktu istirahat sang mertua.
“Ibu sedang sakit stroke, saya sendiri memiliki penyakit darah tinggi. Jelas sangat mengganggu, karena bertatapan langsung dengan proyek SUTET itu,” ungkap Suyati.
Suyati sempat protes soal pengerjaan proyek yang melalaikan aspek lingkungan itu. Pasalnya, tanah galian proyek itu meluber ke jalan warga, apalagi saat hujan turun.
“Gara-gara tanah proyek ke jalan, saya pernah ngamuk-ngamuk ke pekerja. Gimana tidak, urugan tanah luber ke jalan, dan akhirnya warga yang bersihin, pekerja hanya cuek,” paparnya.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek SUTET, Badri, menyangkal atas tudingan terkait belum dikantonginya izin lingkungan dari warga sekitar. Ia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW dan LPM setempat untuk memperoleh izin lingkungan kepada warga.
Bahkan, lanjut dia, awal sebelum dilakukan pembangunan SUTET pihaknya telah menyerahkan sejumlah uang melalui Ketua RW setempat. Namun Badri enggan menyebut jumlah nominalnya.
“Saya sudah punya bukti tanda tangan warga. Tidak benar kalau dibilang belum ada izin lingkungan. Kami melakukan pertemuan dengan Ketua RT, RW, dan LPM di Es Teler 77 GDC. Saat itu, niatnya mempercayakan ke mereka sebagai ketua lingkungan, agar bisa berkomunikasi dengan warganya. Ya, termasuk pemberian sejumlah uang yang diserahkan di rumah Ketua RW,” ujar Badri. (arya)