HARIANTERBIT.CO – Hati-hati jika mengurus pajak atau mutasi kendaraan Anda. Bila meminta bantuan orang lain untuk mengurus, hendaknya diserahkan kepada orang yang dikenal dengan baik, sekalipun melalui biro jasa. Di Depok, Jawa Barat, seorang pria mampu mengelabui puluhan korbannya dan berhasil meraup uang hingga puluhan juta rupiah.
Pria berinisia KI (53 tahun), warga Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, cukup lama berkiprah dalam melakukan tindak penipuan dan penggelapan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB. Modusnya, KI menawarkan jasa pengurusan pajak dan mutasi surat kendaraan.
Tak tanggung-tanggung, KI mengaku kepada para calon korbannya, bisa mengurus hingga ke seluruh daerah. Hebatnya lagi, banyak orang yang menaruh kepercayaan kepadanya.
Kelihaiannya dalam menipu terlihat dari banyaknya jumlah dokumen kendaraan yang menjadi barang bukti hasil kejahatannya. Polisi menyita 30 buku BPKB dan 15 lembar STNK dari tangan KI.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan membenarkan soal penangkapan tersangka KI. Deddy memaparkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga.
“Berdasarkan laporannya, korban sempat meminta bantuan kepada tersangka untuk mengurus pajak dan mutasi surat kendaraannya dari Depok ke Solo. Tersangka mengaku sebagai biro jasa,” jelas Deddy kepada wartawan, Jumat (9/11).
Deddy melanjutkan, korban sempat membayar uang sebesar Rp2,1 juta pada Agustus 2018, dengan perjanjian sisa pembayaran sebesar Rp1,5 juta akan dibayarkan setelah pengurusan dokumen selesai. “Setelah korban menunggu sampai satu bulan, seperti yang dijanjikan, tersangka selalu mengelak dengan mengatakan belum selesai surat-suratnya. Korban akhirnya melapor,” tambah Deddy.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Depok. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 382 KUHP tentang Penggelapan. (arya)