DUA DIREKTUR PT LEKOM MARAS DILAPORKAN KE POLDA METRO JAYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dua Direktur PT Lekom Maras dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang beralamat di Gedung Ratu Prabu Jl TB Simatupang Raya, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum pelapor, Sagu Agustinus menyampaikan penyalahgunaan terkait rekening proyek pengerjaan pengeboran panas bumi (Geotermal) di NTT oleh PT Lekom Maras.

“Diduga dana yang telah ditransfer ke rekening PT Lekom Maras sebesar Rp60 miliar lebih, digunakan tidak tepat sasaran,” ujar kuasa hukum pelapor, Kamis (1/11).

Polisi telah menerima laporan polisi dengan Nomor: LP/5972/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 1 November 2018.

Direktur yang dilaporankan berinisial AK dan DPM. Mereka dijerat tindak pidana penipuan dan atau pengelapan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *