HARIANTERBIT.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya menggrebek rumah dan laboratorium liquid vape mengandung narkotika methylenedioxy methamphetamine (MDMA), di kawasan Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari tempat itu polisi mendapati laboratorium turunan ekstasi beromset milyaran setiap bulannya. Barang bukti berupa bahan baku hasil penyulingan ganja sintesis dan ekstasi, beserta peralatan laboratorium ikut diamankan polisi bersama dengan sejumlah hasil laboratorium, di antaranya liquid vape MDMA dan cannabies sintesa.
Disisi lain, industri perumahan yang dilakukan di komplek elite ini cukup mencengangkan. Sebab produksi ini dilakukan sejumlah anak remaja dan pria muda yang sama sekali tidak memiliki keterampilan mengelolah bahan kimia. Secara otodidak, para remaja ini mampu membuat liquid sebanyak 400 botol, sebanyak lima mililiter setiap harinya.
“Satu botol liquid dijual dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di lokasi, Rabu (31/10).
Artinya, dengan Rp350 ribu maka omset yang berhasil didapatkan industri ini mencapai Rp140 juta per hari. Dalam sebulan mereka mampu mendapatkan keuntungan Rp4,2 miliar belum dipotong biaya produksi.
Argo melanjutkan, terbongkarnya penyalahgunaan industri kreatif didapat setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku pengecer liquid vape MDMA berinsial TM, 21, AG, dan ER yang diamankan Sabtu (13/10).
Dari keterangan ini polisi kemudian mengembangkan dan mengamankan 10 tersangka lainnya, yakni, BUS, 26, BR, 21, DIK, 24, DIL, 23, KIM, 21, SEP, 22, DAN, 28, VK, 20, AD, 27, dan AR, 18. Kesemuanya diamankan di lima tempat terpisah yakni, Jl Raya Pasar Minggu Km 18 RT 06/01, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (15/10). Unit G19 Tower Granium, Apartement Basura, Jakarta Timur, Selasa (16/10). Kamar 1706, Tower A lantai 17, Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/10). Dan tiga kamar di Hotel Kaisar, Jl PlN No 1 Duren Tiga Raya, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
“Tapi dari sekian tempat. Ada tiga lokasi yang di jadikan produksi, yakni Apartemen Basura, Apartemen Paladin, dan rumah ini,” ucap Argo.
Selanjutnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjutak menjelaskan industri ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak lama, ketika liquid ganja berkembang. Kala itu, kesepuluhnya sudah melakukan produksi, hingga penyebaran.
Sementara terhadap liquid MDMA, Calvin menjabarkan, liquid baru diproduksi sejak delapan bulan lalu. Bahan baku 100 ekstasi dibutuhkan untuk membuat liquid ini.
Nantinya, ekstasi ini akan dilakukan proses pembakaran hingga menghasilkan minyak yang kemudian dicampurkan dengan hasil penyulingan tembakau. Setiap harinya dari proses ini dua liter liquid berhasil dihasilkan, satu liquid mengandung 1/4 butir ekstasi.
Calvin menjelaskan polisi masih memburu penyuplai ekstasi terhadap industri ini. Sebab dirinya menyakini, 100 ekstasi ini disuplai secara terus menerus hingga membuat industri ini bertahan. “Ada kemungkinan penyuplai orang tetap. Sebab menyediakan 100 ekstasi sehari bukanlah perkara mudah,” ujar Calvin.
Karena itulah, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membongkar kembali jaringan ini dan memburu empat pelaku lainnya, yakni LT, TY, VIN, dan HAM. Empat pelaku itu nantinya akan mengungkapkan titik terang kasus ini.
Selain di Kelapa Gading, kelompok remaja ini juga melakukan membuat laboratorium serupa di Apartemen Paladin, Kelapa Gading. Dari dua tempat itu, liquid kemudian dikemas dan diedarkan dari Apartemen Basura.
Di lokasi rumah berlantai dua itu cukup strategis untuk dilakukan produksi. Akses masuk yang terbatas membuat setiap pengunjung mewajibkan menaruh KTP setiap akan masuk lokasi kompleks, hal ini membuat Polsek Kelapa Gading menjadi kecolongan.
Di rumah itu, terdapat tiga kamar berukuran besar, satu dibawah dan dua di kamar atas. Kamar di bawah dan diatas digunakan untuk beristirahat. Sementara satu kamar lagi dijadikan untuk produksi narkoba.
Setiap harinya, selain menyiapkan ekstasi 100 butir. Para pelaku juga memesan liquid dan rokok elektrik secara online dengan sifat fleksibel. Rokok ini mereka beli secara online melalui situs jual-beli seharga Rp90 ribu. “Setelah itu mereka racik dan masukan narkoba liquid sebanyak dua mililiter,” papar Calvin.
Atas perbuatannya, 11 tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)