HARIANTERBIT.CO – Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APHST) sudah berulang kali berunjuk rasa di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus dugaan ijazah palsu La Ode Arusani (plt Bupati Buton Selatan) di SMPN Banti dan ijazah SLTA di MAN Baubau Sultra.
“Kami ke Jakarta, membawa harapan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan, dan menyatakan dua ijazah itu palsu,” kata Sulharjan, koordinator lapangan unjuk rasa APHST, Kamis (11/10), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Kepada Ombudsman RI, APHST menyerahkan pernyataan tertulis dari kepala sekolah dari dua sekolah tersebut, bahwa La Ode Arusani tidak pernah terdaftar sebagai murid di dua sekolah tersebut.
Dalam surat ke Ombudsman RI, APHST menjelaskan, bahwa ijazah La Ode Arusani di SMPN Banti berkode NTB (23), padahal Papua kodenya 25. Usia di ijazah SLTP tersebut juga 30 tahun, tidak mungkin usia itu bisa Ujian Nasional (UN) SLTP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Kan ada pembatasannya. Apalagi yang bersangkutan sudah menikah dan punya dua anak. Sedangkan data di KPU RI, yang bersangkutan mengaku SLTA di MAN Baubau. Kepala MAN telah menolak pengakuan yang bersangkutan ke KPU RI tersebut,” jelas Sulharjan dalam keterangan tertulisnya yang diterima HARIANTERBIT.co, Kamis (11/10).
“Kami percaya pada Ombudsman yang tegas pada banyak kasus. Semoga harapan kami tidak salah,” tandasnya. (*/rel/dade)