MESKI TELAH JADI TERSANGKA, NUR MAHMUDI DAN HARRY BELUM DITAHAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tim penyidik Polresta Depok belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Nangka. Pemeriksaan saksi-saksi yang masih berlangsung serta pengumpulan alat bukti, nantinya akan dijadikan dasar untuk melakukan penahanan bila dimungkinkan.

Kombes Didik Sugiarto

Hal itu dikemukakan Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan, Rabu (29/8) sore, di Mapolresta Depok. “Semua prosedur akan kita lakukan. Jika pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah mencukupi, tentu kita akan melakukan pemanggilan,” jelas Didik.

Selain itu, kata Didik, belum ditahannya kedua tersangka, yakni mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail, dan mantan sekdanya, Harry Prihanto, dikarenakan saat ini tim penyidik baru tahap penetapan tersangka. “Tim penyidik pasti akan melakukan pemanggilan. Kalau sekarang kan baru penetapan tersangka,” jelas Didik.

Terkait waktu penetapan tersangka yang dilakukan pada 20 Agustus lalu oleh tim penyidik, dan baru kemarin diumumkannya penetapan tersebut, menurut Didik tak lebih dari pada persoalan teknik penyidikan. “Itu bagian dari teknik penyidikan. Tentunya penyidik mempunyai pertimbangan untuk melakukan langkah penyidikan,” tegas Didik.

Sejauh ini, menurut Didik, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi. Sertifikat warga selaku pemilik lahan yang dibebaskan untuk pelebarann jalan, masih menjadi alat bukti tim penyidik untuk menjalankan prosesi hukum yang telah disusun.

Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Nangka, setelah tim penyidik mendapatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa di dalam proyek itu terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar. (arya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *