HARIANTERBIT.CO – Seorang pemuda berinisial SA (22), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diketahui kedapatan mencuri dua unit telepon seluler milik karyawan warnet di Jl Kalianyar IX, RT 0010/04, Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Senin (9/7).
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di saat beberapa karyawan warnet tengah terlelap tidur.
Melihat situasi aman terkendali, kemudian pelaku mendatangi Warnet ‘Rinet’ yang memang posisi pintu sudah dalam keadaan terbuka.
Ketika melihat ada telepon genggam yang sedang di-charge, pelaku langsung mengambil kedua telepon seluler tersebut yakni, satu unit merek Xiaomi Redmi 4 Prime warna silver, dan satu unit merek Sony Xperia SP warna hitam.
Usai menggasak handhopne, kemudian pelaku bergegas kabur. Namun nahas, aksi pelaku diketahui korban, dan langsung diteriaki maling.
Pada saat bersamaan anggota polisi dari Unit Buser Polsek Tambora yang kebetulan sedang melakukan observasi wilayah langsung bergerak bersama warga, dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa petugas ke Maposek Tambora guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti dua unit telepon seluler hasil curian,” tutur Kapolsek Tambora Polrestro Kompol Iver Son Manossoh SH, Selasa (10/7).
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Tambora, dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (hariri)