HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/7), menginformasikan kepada masyarakat terkait pelayanan publik di wilayah hukumnya.
Kepala Seksi Pengawasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Andi Deramawan mengatakan, semua pelayanan publik yang diberikan Sentra Pelayanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.
“Apabila ada oknum yang meminta jasa imbalan dalam pelaksanaan pelayanan publik, masyarakat diimbau tidak memberikan imbalan, dan segera melaporkan untuk ditindaklanjuti,” imbau Iptu Andi Darmawan, dalam siaran persnya yang diterima HARIANTERBIT.co, Senin (9/7).
Pelayanan publik yang diberikan Sentra Pelayanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok di antaranya, penerimaan laporan dan pengaduan, penyidikan tindak pidana, tindak pidana narkoba, laka lantas, izin keramaian, dan besuk tahanan. (*/dade/rel)