KASUS HRS, HUKUM DI NEGERI INI MASIH HIDUP DI PUNDAK KEPOLISIAN RI

Posted on

Oleh Natalius Pigai
(Ketua Tim Penyelidikan Kasus Habib Rizieq, Ulama & Aktivis di Komnas HAM RI, 2017)

Bermula dari beredarnya video Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab (HRS), mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat. Rizieq menerima surat itu dari pengacaranya bernama Sugito.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq sebagaimana video yang beredar minggu ini.

Habib Rizieq mengaku dia dan keluarga bahagia setelah menerima SP3 tersebut. Dia berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.

Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara orang yang diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal seks.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan informasi terakhir yang didapatnya terkait penyidikan kasus dugaan chat porno ini adalah penyidik masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten chat tersebut di internet. Sampai saat ini, penyidik belum bisa memeriksa penggugah konten. Namun jika penyidik kesulitan menemukan penggugah konten maka kasus tersebut dihentikan. Penghentian kasus merupakan kewenangan penyidik.

Bagi saya sebagai ketua Tim Penyelidikan Kasus Habib Rizieq dan Ulama serta aktivis Komnas HAM RI 2017, tidak mengherankan jika ternyata Kepolisian menghentikan kaus dugaan chat antara Habib Rizieg dan Firza. Pada pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan berbagai stakeholder di kantor Kemenkopolhukam yang membahas dugaan kriminalisasi ulama, kami menyampaikan sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi, kepolisian juga sangat kooperatif, di mana Komnas HAM sudah melakukan pertemuan kurang lebih empat kali, termasuk pertemuan dengan Kapolri, penyidik Polri, maupun Polda Metro Jaya. Hal ini menegaskan bahwa sikap kami sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian, juga sangat memahami proses sistem peradilan pidana (criminal justice sistem) karena ada indikasi bahwa kepolisian bekerja secara profesional, objektif dan imparsial.

Terlepas dari penghormatan kami terhadap tugas kepolisian, bahwa sedari awal sebenarnya saya meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mencari solusi komprehensif atasi kegaduhan nasional yang terjadi. Terlebih, kegaduhan yang ada menurut saya mengganggu integritas sosial, integritas nasional, dan pembangunan Nawacita. Penyelesaian kegaduhan ini harus berpedoman pada prinsip non judicial dan restoratif justice melalui dialog yang melibatkan pemimpin struktural, kultural maupun mereka yang menjadi korban. Tujuan kami adalah Negara atau Pemerintan sejatinya mengambil langkah progresif menciptakan kedamaian antara pemerintah dengan komunitas muslim. Salah satu langkah yang diambil yaitu bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan menghentikan kegaduhan.

Pada persoalan yang melibatkan umat muslim, ulama, habaib dan aktivis nasional ini mau tidak mau kepolisian negara menghadapi dilema di tengah tarikan berbagai kepentingan. Kepolisian ibarat diserbu dari delapan penjuru mata angin.

Apalagi pada saat dimana Indonesia berada pada turbulensi politik yang tinggi, semua orang berharap kepolisian sebagai alat pemukul lawan. Namun, hanya profesionalismelah yang mampu menjaga marwah institusi kepolisian.

Kepolisian telah menyadari bahwa institusi kepolisian adalah satu lembaga negara yang dekat dengan rakyat, para pencari keadilan. Maka pasti senang jika dipuji, juga tetap saja menerima di saat dihujat, dicaci dan maki. Yang paling penting adalah Kepolsian dengan jargon profesional, modern dan terpercaya (Promoter) tetap berusaha untuk menegakkan hukum secara berkeadilan.

Kepolisian Negara juga sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap berusaha untuk menjaga tegaknya Pancasila, UUD 45, NKRI dan kebhinnekaan.

Kita patut beri apresiasi kepada kepolisian bawah proses hukum terhadap para ulama, umat muslim dan aktivis semuanya berakhir dengan baik tidak sepertinya lazimnya melalui proses penegakan hukum dengan mengedepankan pendekatan ketat (crime control model), dan ada commander wish untuk mengontrol secara ketat agar citra, harkat dan martabat manusia tetap terjaga baik di kalangan para aktivis dan ulama, habaib juga ulama besar umat Islam Habib Rizieq.

Dalam pengamatan pribadi, saya berkeyakinan bahwa Kepolisian menyadari betul saat ini ada gempuran dunia internasional dengan membangun framing negatif atau stereotipe negatif terhadap muslim.

Rizieq Shihab pemimpin muslim Indonesia adalah target utama bagi orang-orang yang menjalankan praktik Islamophobia yang yang telah menghancurkan imperium Islam dan peradabannya di Arab.

Memang tidak mudah menegakkan hukum tetapi lebih sulit menjaga nama, harkat mulia tokoh-tokoh panutan umat muslim. Semua ini saya saksikan sendiri sebagai ketua tim pembela Habib Rizieq, para ulama, umat muslim, aktivis baik di Komnas HAM maupun juga sebagai aktivis kemanusiaan.

Bila memang benar adanya SP3 terhadap kasus Habib Rizieq ini, maka sudah sewajarnya kita harus menyatakan bahwa hukum di negeri ini belum mati, masih hidup di pundak kepolisian negara yang independen dan profesional. Apresiasi juga patut kita sampaikan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *