GARDI MENDUKUNG KASUS KEMATIAN WARTAWAN M YUSUF DIUSUT TUNTAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ketua Forum Wartawan Polri periode 2014-2016 Gardi Gazarin mengapresiasi desakan berbagai forum jurnalisme terhadap Dewan Pers terkait kematian wartawan Kemajuan Rakyat M Yusuf,45, yang diduga tidak wajar.

Apa pun motif kematian wartawan dalam sel penjara itu, merupakan insiden sewenang wenang dan memilukan untuk pers di tanah air. “Karena itu harus diusut tuntas sampai ke akarnya tidak saja libatkan kepedulian dan solidaritas oleh forum Pers saja juga konsistensi pihak berwenang lainnya seperti Komnas HAM dalam mendukung hak jurnalistik berdasarkan kode etik serta kebebasan pers.

Wajar keluarga besar pers peduli penegakan penegakan hukum kompak menuntut pengungkapan secara nyata tidak cukup teriak-2. “Jangan salahkan forum pers protes neluapkan kekecewaan yang mendalam di medsos,” ujar Gardi di jkt, Kamis (14/6) pagi.

almarhum M Yusuf

Menurut gardi yang juga wartawan senior Suara Pembaruan, simak kematian wartawan harian Bernas, Udin diduga karena penganiayaan gara gara pemberitan adalah diantara lembaran hitam pers indonesia. Demikian aksi mengungkap kasus tersebut jangan takut atau segan bahkan pers dimana pun berada bisa dan boleh saja ramai ramai ikut melaporkan dan mendesak pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian setempat.

Di satu sisi pasca kematian mencurigaikan M Yusuf dalam sel tahanan kejaksaan sudah dalam penyelidikan polis. Sebagaiman telah ditegaskan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan tidak boleh ada penganiyaan terhadap wartawan siapa pun apalagi terkait pemberitaan.

Karena itu mantan ketua forum wartawan polri juga optimis Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah instruksikan jajarannya segera menyelidiki dengan target menyelesaikan secara terang benderang dan sesuai prosedur sejauhmana motif kematian wartawan tersebut dengan memeriksa saksi dan bukti cukup lainnya untuk kepentingan penyelidikan.

Keluarga Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu bakal menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, menyerahkan teknis materi gugatan kepada tim pengacara yang sejak awal kasus bergulir sudah mendampingi almarhum suaminya.

“Ada kematian tidak wajar. Saya dilarang masuk ke ruang visum karena petugas medis beralasan saya tidak kuat melihat jenazah. Jadi saya menunggu di luar ruangan,” kata T Arvaidah kepada Tempo pada Rabu, 13 Juni 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *