HARIANTERBIT.CO – Direktorat Jenderal bea dan cukai (DJBC) sebagai pintu masuk dan keluarnya barang-barang baik kedalam dan keluar dari negara Indonesia berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian atau instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah terkait impor dan ekspor satwa hidup.
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekpor benih baby lobster senilai Rp2,7 miiar oleh penumpang tujuan luar negeri yang dibungkus ke dalam 33 kemasan di terminal keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (10/6).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Soekarno-Hatta, Senin (11/6), kepala KPU BC Soekarno-Hatta melalui Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Dadan Farid menyatakan “Kronologi penegahan diawali pada pukul 13.06 WIB ketika petugas melakukan pemindahan sinar-x atas bagasi tujuan Singapura dengan nomor penerbangan JT 162, dari pemeriksaan awal tersebut petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai satu bagasi dengan nomor bagasi JT 677726 dan perlu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dadan Farid.
Selanjutnya petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan pihak Ground Handling maskapai Lion Air untuk menjemput pemilik bagasi dengan inisial J di Gate E3, setelah bertemu dengan penumpang ketiga pihak kemudian ke ruangan Bea Cukai untuk bersama-sama membuka dan melakukan pemeriksaan bagasi yang dicurigai tersebut, setelah dibuka ditemukan isi koper adalah benih baby lobster yang dikemas ke dalam kantong plastik sebanyak 33 kemasan dengan isi lebih kurang 18.228 ekor.
“Benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus pelagicus spp) dari wilayah Republik Indonesia,” tambah Dadan Farid.
Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean dipidana. Karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dari hasil penangkapan tersebut Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti guna penangananya lebih lanjut.