VIDEO VIRAL REMAJA PENGHINA PRESIDEN TETAP DIPROSES HUKUM

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus video viral dugaan penghinaan simbol negara oleh seorang anak bernama RJ alias S (16) tetap berproses.

“Jadi untuk kasus video viralnya RJ, tetap di proses penanganannya karena dia masih di bawah umur, makanya kita mengacu sistem peradilan anak dan UU perlindungan anak,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Menurut Argo, polisi mengacu pada Pasal 32 UU Sistem Peradilan Anak bahwa seorang anak bisa ditahan dengan syarat dapat dilakukan saat berumur 14 tahun atau lebih. Yang kedua ancaman pidanan tujuh tahun atau lebih.

RJ ditempatkan di rumah anak berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur. RJ dibawa ke Cipayung sejak Kamis (24/5) malam.

“Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum, itu ada di daerah Cipayung, Jakarta timur di Panti Sosial Marsudiputra, Bambu Apus,” jelasnya.

“Karena RJ kita kenakan Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo Pasal 45, ancaman enam tahun maka anak RJ tidak dipulangkan, tapi langsung kita tempatkan di penempatan anak berhadapan dengan hukum di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Yang pasti proses hukum tetap jalan,” tutupnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *