UU ANTITERORISME DISETUJUI, JOKOWI BICARA TEKNIS PELIBATAN TNI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jumat (25/5), akhirnya secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi dan perdebatan. Sementara saat berada di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo mengemukakan, Peraturan Presiden yang akan mengatur pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan teroris sebagaimana diamanatkan UU itu hanya persoalan teknis.

Yang paling pentingkan perpres nanti kan hanya teknis, hanya teknis. Sebelumnya kan juga sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi, jadi sudah tidak perlu, sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” kata Presiden menjawab wartawan usai meninjau Bendungan Kuningan, di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5)

“Ya itu nanti, lanjut Presiden, bagaimana teknis di dalam pelaksanaan memerangi terorisme. “Itu saja, baik dengan pendekatan yang lunak maupun pendekatan yang keras, dengan soft approach maupun hard approach. Itu saja,” ujarnya.

Persetujuan terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris menjadi undang-undang berjalan mulus, setelah sebelumnya perdebatan panjang terjadi, terutama terkait definisi terorisme. Pembahasan RUU telah molor hingga lebih dari satu tahun.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna DPR sebelumnya menawarkan kepada floor apakah laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tipiter bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang, yang disambut dengan pernyataan setuju para anggota dewan.

Dalam pendapat akhir pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli, menegaskan dengan disetujuinya RUU ini untuk segera disahkan sebagai UU menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dalam RUU ini, tambahnya, sangat komprehensif karena juga telah mengakomodasi perlindungan terhadap korban terorisme oleh negara dan juga pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Selain itu kriminalisasi atas tindakan pelatihan militer baik di dalam maupun.luar negeri dalam rangka terorisme merupakan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata Yasonna.

Khusus mengenai pelibatan TNI, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah.

Ia berharap Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait TNI untuk bisa ikut menindak terorisme, menyusul disahkan RUU Antiterorisme oleh DPR RI.

“Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (perpres) supaya ada guidence. Supaya tidak menimbulkan multitafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme,” tuturnya. (lya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *