HARIANTERBIT.CO – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI/ Polri, Rabu (23/5). “Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Presiden, seraya berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik.