HARIANTERBIT.CO – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka H alias A (31) dan M alias R (35) terkait kasus postitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari menjelaskan peran kedua tersangka, H sebagai papi dan M sebagai mami melalui aplikasi wechat mencari pelanggan, selanjutnya pelanggan diberi nomor whatsapp.
“Modus mereka pijat tradisional, tapi papi dan mami juga menyediakan kondom dengan terapis 10 orang,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Minggu (6/5/2018).
Jam operasional pijat tradisional dengan dua shift pagi pukul 09.00 WIB sampai dinihari pukul 03.00 WIB.
“Tarif pijat tradisional Rp 500.000, dengan rincian terapis memperoleh Rp 300.000 serta papi dan mami Rp 200.000,” jelasnya.
Mereka sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dengan memiliki 10 terapis usia dibawah 27 tahun. “Selama 1 tahun, omset mereka mencapai ratusan juta,” tutupnya.
Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.