HARIANTERBIT.CO – Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap 2 SPBU melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran BBM di Ciputat dan Dadap. SPBU yang melakukan kecurangan meraup keuntungan miliaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa SPBU di Dadap melakukan kecurangan sejak 2017.
“SPBU Dadap sejak 2017 sudah melakukan kecurangan mengurangi isi takaran BBM, memperoleh keuntungan lebih 900 juta,” terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Cara SPBU Dadap melakukan kecurangan dengan memasang MCB listrik di dalam kantor manajemen SPBU.
Selanjutnya, pada SPBU Ciputat sudah melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM selama 3 tahun.
“Di Ciputat, mereka mendapat keuntungan hampir 2 miliar,” papar Argo.
Kecurangan di SPBU Ciputat dikendalikan dengan mengunakan remot control. Pengendali remot ada 2 orang dan remot bisa mengendalikan sampai jarak 30 meter.
SPBU di Ciputat dan Dadap masing-masing memasang alat tambahan di 4 mesin dispenser yang diduga mengurangi takaran.
Berdasarkan keterangan diduga AIS dan AR dibantu DT, TR, MS serta H melanggar pasal 8 ayat (1) huruf b, c jo pasal 9 ayat (1) huruf d jo pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 jo pasal 32 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legala jo pasal 55 ayat (1) KUHP ke 1 jo pasal 56 KUHP.