HARIANTERBIT.CO– Kesenjangan gaji mencolok Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dengan pekerja lokal berpotensi menimbulkan konflik. Karena itu, Komisi IX DPR RI harus memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk menjelaskan hal ini.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesetyo di Jakarta, Jumat (27/4) menanggapi hasil investigasi independen Ombudsman RI DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Dari Investigasi independen Ombudsman terungkap, banyak TKA di Indonesia yang bekerja sebagai pekerja kasar dan digaji lebih tinggi, bahkan hingga tiga kali lipat dibanding tenaga kerja lokal. Seperti sopir TKA yang digaji Rp 15 juta, sedangkan sopir lokal hanya digaji Rp 5 juta. “Temuan Ombudsman berpotensi menimbulkan konflik,” kata Bambang.
Melalui Komisi IX DPR yang membidangi tenaga kerja dan kesehatan ini, Ketua DPR RI mendorong Kemnaker untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA melalui sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan TKA.
“Ini untuk memastikan lokasi kerja TKA dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar,” jelas politisi senior Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini.
Wakil rakyat Dapil Provinsi Jawa Tengah ini juga meminta Komisi IX mendorong Kemnaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal, sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA.
Terkait Perpres No: 20/2018 tentang Penggunaan TKA yang masih kontroversial di masyarakat, Bamsoet meminta komisi terkait di DPR melakukan rapat gabungan, guna mengkaji masalah TKA untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres tersebut. (ART)