PKPI LAPORKAN KOMISIONER KPU TERKAIT PERNYATAAN DI MEDIA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menyebarkan berita bohong.

“Yaitu menyebarkan bahwa KPU akan mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap keputusan (PTUN yang mengabulkan gugatan) yang sudah didapat PKPI,” ujar kuasa hukum PKPI Supriyadi Adi, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Supryadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu, dikatakan putusan yang diketok palu Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) bersifat final dan mengikat.

“Ini diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), bahwa putusan PTUN tidak bisa dibanding, kasasi dan tidak bisa di PK. Itu lah berita bohong yang disampaikan Hasyim Asy’ari,” tuturnya.

Reinhard Halomoan yang juga tim pengacara PKPI, merasa kecewa dengan pernyataan Hasyim Asy’ari di berbagai media massa. Sebagai Komisioner KPU, harusnya Hasyim Asy’ari memahami Undang-Undang Pemilu.

“Berita tidak benar ini berdampak kepada kader PKPI yang merasa terteror dan menurunkan (tingkat) kepercayaan kepada PKPI,” ujar Reinhard.

Dalam laporannya tersebut, tim kuasa hukum PKPI juga melampirkan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI, Undang-Undang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung terkait penanganan sengketa pemilu, dan screen capture berita bohong tersebut.

Hasyim Asy’ari digugat secara pidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP terkait pencemaran melalui media elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *