HARIANTERBIT.CO – Ketua Siber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda Al Boliwudi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan, LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 11 April 2018.
Dasar pelaporan terkait pernyataan Rocky Gerung saat hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, pada Selasa 10 April 2018.
Saat melapor Abu membawa dua saksi yaitu, Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Siber Indonesia dan Guntur Romli dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Abu menjelaskan salah satu ucapan Rocky Gerung, pada acara ILC telah menyinggung kitab suci.
“Dia (Rocky Gerung) menyatakan kitab suci itu adalah fiksi, jadi intinya dia bilang kitab suci itu bukan fakta (karangan). Kami juga masih punya lagi narasi-narasi lainnya yang diucapkan dia,” ujar Abu di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4).
Abu telah membawa bukti, salah satunya rekaman video ucapan Rocky Gerung di acara ILC.
Apabila terbukti bersalah, Rocky Gerung bisa dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ((ITE).