HARIANTERBIT.CO– Sudah jatu tertimpa tangga. Demikian yang dialami Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dia tidak hanya sekadar dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) tetapi partai juga tidak memberi pendamping hukum buat pemimpin daerah penghasil karet dan kelapa sawit tersebut saat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan dipecatnya gubernur kelahiran 31 Maret 1980 ini sebagai kader PAN dikatakan sekaligus Gubernur Jambi sekaligus kader partai yang dideklarasikan Prof Dr Amien Rais itu disampaikan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Zumi Zola, putra pasangan Zulkifli Nurdin-Herlina tersebut resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/10) petang. Lembaga anti rusuah tersebut menahan Zumi Zola setelah yang bersangkutan diperiksa di Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selatan. Dia diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.
Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR RI tersebut mengatakan, partai yang dia pimpin tidak memberi pendampingan hukum kepada Zumi. Menurut laki-laki yang akrab disapa Zulhas ini, Zumi sudah menunjuk kuasa hukum. “Sudah punya sendiri.”
Karena itu, Zulhas berharap, ke depan kader-kader partai yang dia pimpin tidak tercokok lagi oleh KPK. Dia mengaku sudah meminta sejak lama kepada para kader agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Ke depan sudah jauh-jauh hari saya meminta untuk taat hukum menjauhi korupsi. Saya kira ini pelajaran penting tidak terulang kembali pada kader-kader PAN lainnya,” kata wakil rakyat dari Dapil Provinsi Lampung tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah setelah Zumi Zola (ZZ) ditahan mengatakan, yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan. “ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di gedung KPK lama,” ungkap Febri. (ART)