TOKOH LINTAS AGAMA BAHAS DEMOCRATIC POLICING LAWAN HOAX DAN TEROR DI JOMBANG

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Rumah Kamnas mengingatkan, di tahun politik ini dibutuhkan kearifan semua pihak terutama pimpinan parpol, ormas, LSM dan Pondok Pesantren serta pemuda dan mahasiswa agar tetap menjaga dan mensukseskan pilkada serentak 2018 dan pemilu legislative, pilpres 2019.

Media sosial, baik media elektronik, facebook, instagram dan sejenisnya sebagai alat utama dalam melakukan propaganda. Untuk itu Rumah Kamnas berharap masyarakat hati-hati menggunakan jejaring sosial tersebut. Apalagi menjelang Pilpres 2019.

Fitnah atau buhtan merupakan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang atau lawan (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). Namimah sebagai tindakan adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.

Rumah Kamnas menyambut baik MoU antara POLRI dan TNI dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagai berikut ; NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA Nomor ; B/2/I/2018. Dan Nomor ; Kerma/2/I/2018 TENTANG PERBANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT .

Maksud dan Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan peningkatan sinergi dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini tentang tugas perbantuan, dalam hal ;

1. Menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja;
2. Menghadapi kerusuhan massa;
3. Menangani konflik sosial;
4. Mengamankan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat local, nasional maupun internasional yang mempunyai kerawanan; dan
5. Situasi lain yang memerlukan bantuan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sebagai pedoman hukum bermuamalah, sebagaimana FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 24 Tahun 2017 Tentang HUKUM BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL ;

Bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial;

Bahwa pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat;

Bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum; sebagai berikut;

1. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

2. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

3. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

4. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

5. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

6. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

7. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

MoU TNI dan POLRI serta Fatwa MUI adalah sederetan perangkat untuk menjaga dan mensukseskan Pilkada serentak 2018, Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 dan yang lebih utama lagi adalah untuk menjaga dan tegaknya NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai khasanah akademik, dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial, menarik kita baca dan dibedah Buku “ Democratic Policing “ yang ditulis oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, PhD. dalam Diskusi Publik dengan Thema “ Democratic Policing melawan Hoax dan Teror “ bersama Ulama, Umaro, Ormas, Politis dan Mahasiswa yang akan digelar pada tanggal 7 April 2018, Jam 19.00 wib sampai dengan selesai, Tempat di Zebo Caffe & Resto Jl. Kusuma Bangsa Nomor 01 Jombang-Jawa Timur.

Acara ini atas inisiatif para ulama pondok pesantren dan tokoh masyarakat yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Pengasuh pondok Pesantren At – Taufiq Sambong Dukuh-Jombang Almukarrom DR. KH. Muhammad Abu Na’im Mu’iz di bersama Rumah Kamnas.

Diharapkan hadir Panglima TNI Bapak Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (sebagai Keynote Speaker ) dan diharapkan untuk hadir membuka acara adalah Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. Narasumber utama adalah Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo PhD ( penulis buku Democratic Policing ), Ir. Djuni Thamrin, PhD ( Pakar Keamanan Nasional dan Teror ) sebagai Moderator adalah Prof. Dr. Abdul Haris M.Ag ( Rektor UIN Malang ).

Peserta Diskusi adalah dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, DDII, FUI Jombang, Hidayatullah Jombang, Shiddiqiyah Ploso, Ikatan Warga Tionghoa (INTI) Jombang, Persatuan Gereja Jombang, Perhimpunan Klenteng Jombang, FKUB Jombang.

Adapun Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Pesantren di Jombang diantaranya Pondok Pesantren Tebuireng, Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Pondok Pesantren Tarbiyatun Nasi’in Pacul Gowang, Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Tebuireng, Pondok Pesantren Roudlotul Tahfidzil Qur’an Perak, sekitar 250 orang.

Acara ini akan disiarkan langsung oleh Radia SJ Jombang, Radio Suara Pendidikan 90,2 FM dan Siaran langsung RCTV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *